Berita KPU Daerah

DPSHP Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Provinsi Kepri

Kepri, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden untuk 9 Juli Mendatang. Komisoner KPU Kepri, Marsudi mengatakan, jumlah DPSHP Pilpres mencapai angka 1.318.066 pemilih, terdiri dari 676.623 pemilih laki-laki dan 641.443 pemilih perempuan. DPSHP Kepri terdiri dari Kota Batam dengan jumlah 747.890 pemilih, Karimun 167.773 pemilih, Kota Tanjungpinang 146.814 pemilih, Bintan 106.361 pemilih, Lingga 67.552 pemilih, Natuna 51.984 pemilih dan Kabupaten Kepulauan Anambas 29.692 pemilih. “DPSHP nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres, berasal dari DPT Pemilu Legeslatif, Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB), serta Model A dari Kemendagri (Pemilih Pemula).” Ujar marsudi, Senin (19/5).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, setelah penetapan DPSHP maka akan dibuka ruang menampung masukan dan tanggapan masyarakat terkait daftar tersebut pada tanggal 20 sampai 26 Mei. Setelah tahapan tanggapan dari masyarakat dilanjutkan ke tahapan perbaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai dari 27 Mei sampai 2 Juni yang selanjutnya tahapan penetapan DPT dari tanggal 7 sampai 9 Juni. “Kita berharap tingginya partisipasi masyarakat untuk memastikan mereka sudah terdaftar di daftar pemilih.” (KPU Kepri/red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 20,395 kali